banner-sidebar
Samarinda

Sidak TWAP Samarinda Temukan Galian Lahan Dekat Rujab Wawali Tanpa Izin

Avatar
889
×

Sidak TWAP Samarinda Temukan Galian Lahan Dekat Rujab Wawali Tanpa Izin

Share this article

Kaltimdaily.com, Samarinda – Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan M. Yamin, tepat di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota di Samarinda, Kamis (12/3/2026) pagi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparudin. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Samarinda, bagian hukum pemerintah kota, lurah setempat, serta perwakilan pemilik kegiatan dari Sandy GuestHouse.

Dari hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan ukuran sekitar 50 x 20 meter. Penggalian tanah bahkan mencapai kedalaman sekitar enam meter hingga menyingkap lapisan batu bara di area tersebut.

Meski demikian, Syaparudin menegaskan bahwa temuan batu bara tersebut bukan berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Ia menjelaskan bahwa lapisan batu bara muncul akibat penggalian tanah yang dilakukan untuk rencana pembangunan fasilitas basement atau area parkir bawah tanah.

“Sama sekali tidak ada motif penambangan ilegal dalam kegiatan ini,” ujar Syaparudin saat memberikan keterangan kepada media.

Namun, TWAP Samarinda menemukan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Karena itu, pihak pelaksana proyek diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan yang dimaksud meliputi persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, serta dinas teknis lainnya yang berkaitan dengan pembangunan.

Syaparudin menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kota Samarinda wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif sebelum pekerjaan dilaksanakan. Tanpa izin resmi dari OPD terkait, proyek pembangunan tidak diperbolehkan berjalan.

Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas pengerjaan di lokasi tersebut telah dihentikan hingga pemilik kegiatan menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang dan pengawasan pembangunan di Samarinda.

Pemerintah Kota Samarinda juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pembangunan akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, sidak ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan pengembang agar mematuhi prosedur perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Dengan kepatuhan terhadap aturan, pembangunan di Samarinda diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih