Kaltimdaily.com, Samarinda – Pembahasan mengenai batas sempadan sungai kembali mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda yang digelar di RT 34, Jalan Kesehatan Dalam, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu malam (3/12/2025).
Anggota DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah yang akrab disapa Aan memimpin langsung sosialisasi tersebut. Ia menyebut, lokasi ini dipilih karena berada di kawasan permukiman yang berdekatan langsung dengan aliran sungai, sehingga memiliki kepentingan besar terhadap peraturan yang tengah dirumuskan.
“Ini sosper pertama saya di RT 34. Karena judul sosialisasi kita terkait sempadan sungai, maka kita memilih lokasi-lokasi yang memang rentan dan perlu kepastian aturan. Di sini jelas terlihat, permukiman berada tepat di tepi sungai,” ujar Aan.
Dalam dialog yang cukup interaktif, warga mempertanyakan kemungkinan penetapan batas minimal sempadan sungai sejauh lima meter dari bibir sungai. Sebagian mengaku resah karena sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pengukuran oleh pihak berwenang untuk kemungkinan pembebasan lahan.
“Masukan warga akan kami tampung. Harapan kami, Raperda ini nantinya mampu menetapkan batas sempadan berdasarkan karakteristik DAS dan kondisi lapangan, bukan sekadar angka baku,” jelasnya.
Aan menegaskan setiap sungai memiliki karakteristik berbeda, baik sungai dengan turap beton, sungai alami, maupun sungai yang melintasi wilayah desa atau perkotaan. Variasi ini membuat aturan sempadan tidak bisa disamaratakan.
Lebih jauh, Aan menyampaikan Kota Samarinda hingga kini belum memiliki Perda khusus soal sempadan sungai. Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengacu pada regulasi kementerian yang aturannya cukup beragam.
“Ada aturan yang 20 meter, ada yang 5 meter, ada yang 10 meter. Tergantung jenis sungai dan wilayahnya. Ada yang mengatur sungai berturap, ada yang tidak. Itu semua nanti akan kita rangkum untuk dijadikan dasar dalam merumuskan Perda,” tuturnya.
Tak hanya jarak sempadan, warga juga menyinggung status lahan yang mereka tempati. Banyak yang memegang sertifikat SHGB dengan masa berlaku 30 tahun. Mereka ingin kepastian apakah status ini dapat ditingkatkan menjadi SHM sebelum masa berlakunya habis.
“Ini juga akan kita pelajari. Warga butuh kepastian hukum, terutama yang sudah tinggal puluhan tahun di sini,” katanya.
Isu lain yang mencuat adalah soal tanah warga yang sebelumnya terbakar dan kini tidak lagi didirikan bangunan. Warga khawatir jika ada pembebasan lahan, mereka kehilangan hak atas tanah tersebut.
“Saya sampaikan, segera lengkapi dan serahkan dokumen tanah sebagai dasar pemerintah kota ketika menjalankan kebijakan. Jangan sampai hak masyarakat hilang,” ucap Aan.
Aan menegaskan keberadaan Perda ini sangat penting bagi Kota Samarinda yang dikelilingi sungai. Regulasi yang jelas diharapkan dapat melindungi hak warga sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah dalam pembangunan jangka panjang.
“Kita ingin perda ini menjadi dasar yang adil untuk semua pihak masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan pemerintah kota dalam perencanaan pembangunan. Ada aturan main yang jelas dan dilindungi hukum,” tegasnya. (*)







