Kutai Kartanegara

Satresnarkoba Kukar Sukses Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tenggarong dan Sebulu

Avatar
1164
Narkoba. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam waktu dua hari berturut-turut, menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan H (35), warga Kecamatan Sebulu, di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Satresnarkoba Kukar, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan lebih lanjut menggunakan strategi undercover buy, yang akhirnya membuahkan hasil.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sekitar Rp300 ribu, dan sepeda motor. Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa H masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, yang kemudian turut diamankan petugas.

Keesokan harinya, pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, Satresnarkoba Polres Kukar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.

S (41), seorang pria yang tinggal di Jalan Erlian RT 004, diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat. Tersangka sempat membuang satu paket plastik berisi sabu saat akan diamankan, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,09 gram, alat hisap, pipet kaca, serta uang tunai Rp1 juta.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Kukar semakin menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian akan terus menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan lebih aman bagi semua pihak. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version