Kaltimdaily.com, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr. Aulia Rahman Basri, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025.
Arahan tersebut disampaikan saat penandatanganan berita acara dan surat pernyataan Instruksi Bupati yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kukar, Rabu (10/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh catatan hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus menunjukkan komitmen penuh terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, penyelesaian temuan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, instruksi tersebut merupakan respons atas hasil pemeriksaan yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Kukar. Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih terdapat sejumlah catatan yang wajib diselesaikan oleh OPD terkait.
Aulia menegaskan bahwa raihan opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat perangkat daerah mengabaikan rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti.
Menurutnya, setiap temuan yang disampaikan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, seluruh OPD diminta bergerak cepat agar penyelesaian rekomendasi tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Bupati Kukar juga menilai jumlah temuan dalam pemeriksaan kali ini relatif terbatas sehingga proses penyelesaiannya seharusnya dapat dilakukan secara maksimal. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak menunda langkah perbaikan yang diperlukan.
Selain menuntaskan rekomendasi saat ini, Aulia turut menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, perbaikan tata kelola harus dilakukan secara berkelanjutan agar temuan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan mendatang.
Pertemuan tersebut juga menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah dan seluruh OPD guna memastikan setiap persoalan yang menjadi catatan pemeriksaan dapat diselesaikan secara menyeluruh. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kukar. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pemkab Kukar menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diserahkan pada akhir Mei 2026.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan menunjukkan keseriusan daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Langkah percepatan penyelesaian rekomendasi BPK juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah. Dengan tata kelola yang semakin baik, program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kukar berupaya tidak hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang profesional, bersih, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)











