Kutai Kartanegara

Rita Widyasari Buka Suara soal Aset di Kukar yang Disita KPK

Avatar
788
Rita Widyasari. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah aset yang selama ini dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah menjeratnya.

Melalui sebuah video yang diunggah usai kembali ke Tenggarong, Rita secara langsung menunjukkan rumah keluarga yang berada di Jalan Mulawarman. Rumah tersebut sebelumnya sempat dipasangi tanda penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian penyelidikan kasus yang melibatkan dirinya.

Dalam pernyataannya, Rita membantah tudingan bahwa tanah dan bangunan tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Ia menegaskan aset itu telah dimiliki keluarganya jauh sebelum dirinya terjun ke dunia politik maupun menjabat sebagai kepala daerah di Kukar.

Menurut Rita, lahan tempat rumah tersebut berdiri dibeli oleh almarhum ayahnya saat dirinya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Karena itu, ia menilai aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan maupun aktivitas politik yang dijalaninya kemudian.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan rumah memang dilakukan ketika dirinya telah menjabat sebagai Bupati Kukar. Namun, Rita menegaskan biaya pembangunan berasal dari keluarganya dan bukan dari dana yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.

Melalui klarifikasi tersebut, Rita mengaku ingin meluruskan berbagai informasi yang berkembang selama bertahun-tahun terkait kepemilikan aset, kendaraan mewah, hingga perkara hukum yang pernah menyeret namanya ke ruang publik.

Dalam video tersebut, Rita juga menyoroti kondisi rumah yang sempat lama tidak ditempati. Menurutnya, bangunan tersebut pernah terbengkalai dan ditumbuhi semak karena proses hukum yang belum menemukan kepastian selama bertahun-tahun.

Ia mengaku telah meminta pekerja untuk membersihkan area rumah demi menghindari risiko yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi bangunan tetap terawat dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga.

Selain memberikan klarifikasi terkait aset, Rita juga menyinggung lamanya proses penanganan perkara dugaan TPPU yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Ia berpendapat bahwa setiap perkara hukum seharusnya segera memperoleh kepastian melalui proses persidangan.

Menurut Rita, kepastian hukum diperlukan agar status berbagai aset yang pernah disita dapat ditentukan secara jelas. Ia menilai proses yang berlangsung terlalu lama berpotensi membuat aset kehilangan nilai dan tidak terawat.

Rumah yang berada di Jalan Mulawarman tersebut memang pernah disebut dalam dokumen dakwaan yang berkaitan dengan perkara hukum yang menjerat Rita Widyasari. Lokasi itu sempat dikaitkan dengan sejumlah aktivitas yang menjadi bagian dari proses penyidikan oleh KPK.

Pada 2019, KPK juga mengumumkan penyitaan sejumlah aset yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah hingga bangunan.

Sebelumnya, Rita Widyasari telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi serta suap yang berkaitan dengan perizinan di Kukar. Setelah menjalani masa hukuman, ia dinyatakan bebas murni pada Agustus 2025.

Meski demikian, polemik mengenai aset dan dugaan TPPU masih menjadi bagian dari perhatian publik. Klarifikasi yang disampaikan Rita menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu kepastian hukum.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam proses penegakan hukum. Kejelasan status perkara maupun aset yang berkaitan dengan sebuah kasus dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat Kukar juga menantikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik tersebut. Kepastian hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Ke depan, proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, setiap perkara dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version