Kutai Kartanegara

TRC-PPA Ungkap Kasus Asusila di Kukar, Pondok Pesantren Jadi Sorotan

Avatar
944
Ilustrasi. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di Kabupaten Kukar. Sebanyak 11 mantan santriwati dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan pimpinan pondok tempat mereka menempuh pendidikan.

Perkara ini terungkap setelah para korban melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim. Ketua TRC-PPA, Rina Zainun, menyatakan pihaknya telah melakukan asesmen dan pendampingan sejak awal Juni 2026. Dari pendalaman, para korban menyampaikan cerita yang hampir serupa, menandakan pola tindakan yang konsisten.

Menurut Rina Zainun, dugaan tindakan ini berlangsung bertahun-tahun saat para santriwati masih belajar di pondok. Para korban mengaku berada dalam situasi sulit karena pelaku merupakan sosok dihormati dan memiliki posisi penting di pesantren. TRC-PPA menduga adanya penyalahgunaan relasi kuasa untuk memengaruhi korban, bahkan pendekatan bernuansa agama digunakan untuk membangun kepercayaan dan memaksa kepatuhan.

Salah satu korban mulai mengenal terlapor sejak menjadi santriwati pada 2012. Setelah lulus, korban tetap tinggal di pesantren untuk masa pengabdian, sehingga interaksi dengan terlapor semakin intens dan menimbulkan kepercayaan penuh terhadap pimpinan pondok. Keberanian para korban muncul setelah mengetahui adanya dugaan korban lain dari angkatan berbeda, khawatir jumlah korban bertambah jika kasus tidak ditindaklanjuti.

Selain pendampingan hukum, TRC-PPA juga memberikan bantuan psikologis. Sebagian korban mengalami gangguan kecemasan (anxiety disorder) akibat trauma berkepanjangan yang mereka alami di lingkungan pesantren.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Kaltim pada 7 Juni 2026 untuk proses hukum lebih lanjut. TRC-PPA juga menyebut Kementerian Sosial dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Timur guna membantu penanganan korban.

TRC-PPA Kaltim menilai pondok pesantren tersebut berpotensi menimbulkan korban baru jika tetap beroperasi. Oleh sebab itu, mereka mendesak agar lembaga pendidikan itu ditutup secara permanen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam, termasuk memeriksa bukti-bukti dan saksi tambahan dari santriwati terdampak. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menegakkan aturan perlindungan anak serta perempuan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan di Kukar agar memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan siswa, serta menyediakan saluran pengaduan yang aman dan transparan.

Ke depan, upaya pencegahan dan edukasi terhadap pelecehan di lingkungan pesantren menjadi prioritas. Diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun intimidasi. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version