banner-sidebar
Balikpapan

Satresnarkoba Balikpapan Bekuk RY, Pengedar Sabu Jaringan “Jejak” di Margo Mulyo

Avatar
1361
×

Satresnarkoba Balikpapan Bekuk RY, Pengedar Sabu Jaringan “Jejak” di Margo Mulyo

Share this article
Narkoba. Ft by GI

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RY (23) ditangkap di sebuah rumah kawasan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/…/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 6 Oktober 2025. Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu seberat total 23,34 gram brutto, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan warna hitam, uang tunai Rp 1 juta, dan satu unit handphone Realme C12 warna merah. Semua barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu siap edar beserta perlengkapan penjualan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, menggunakan sistem “jejak”, yakni sistem distribusi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Ia menjual sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gram, dan sebagian hasil penjualan disetorkan kepada E.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Minyak tersebut. “Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Polresta Balikpapan akan terus berkomitmen memberantas peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Upaya berkelanjutan dari Polresta Balikpapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Penindakan terhadap pengedar seperti RY menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya agar tidak menjadikan Balikpapan sebagai wilayah operasi mereka.

Ke depan, Polresta Balikpapan berencana memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperluas edukasi bahaya narkoba di tingkat kelurahan. Langkah preventif tersebut diharapkan mampu memutus rantai peredaran serta menciptakan lingkungan Balikpapan yang bersih dan aman dari narkotika. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih