Kaltimdaily.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Siradj Salman No.- RT.- Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan dimulai pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Siradj Salman No.- RT.- Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda, tepatnya di parkiran guest house akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang sedang berdiri di parkiran guest house UNO yang mengaku bernama D (38).
Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) gram bruto yang berada dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh D (38).
Kemudian ditemukan (satu) buah tas kecil warna biru yang berada di genggaman tangan kanan D (38) yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram bruto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto, 1 (satu) buah sendok penakar, beserta barang bukti lainnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)