Kaltimdaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda nggak main-main nih dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Mereka baru aja berhasil ngegulung satu pelaku yang kedapatan terlibat dalam transaksi sabu-sabu di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, cerita kalo penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (6/2/2024). Katanya, daerah Jalan KH Samanhudi sering banget jadi tempat transaksi sabu-sabu. “Kira-kira jam 11 pagi, kita curiga sama satu orang cowok yang lagi naik motor. Namanya A (43). Setelah dihentikan, kita geledah dan dapet barang bukti di dashboard motornya. Ada satu kotak rokok yang berisi 1 poket sabu-sabu seberat 2,04 gram bruto,” ungkap Ary Fadli.
Setelah itu, dalam kantong celana pelaku, polisi menemukan plastik klip yang berisi 4 poket sabu-sabu seberat 1,64 gram bruto. “Waktu diinterogasi, pelaku ngaku kalo barang haram ini miliknya sendiri,” tambahnya.
Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolresta juga ngasih apresiasi buat masyarakat yang ikut serta memberikan informasi. Jadi, kalo kalian punya info terkait narkoba, langsung aja sampaikan ke pihak berwajib, ya! #AntiNarkoba #PolisiTangguh (*)