banner-sidebar
Samarinda

Samarinda Diguncang! Hampir 10 Ton Miras Ilegal Disita Polisi

Avatar
1051
×

Samarinda Diguncang! Hampir 10 Ton Miras Ilegal Disita Polisi

Share this article
Miras. Ft by ist

Kaltimdaily.com, SamarindaUpaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polresta Samarinda. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9,88 ton, diangkut menggunakan dua unit truk dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (23/2) sekitar pukul 00.10 WITA saat personel Satuan Samapta melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai dua truk yang terparkir di lokasi sepi dan minim penerangan di pinggir Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa kedua kendaraan ditemukan dalam kondisi mesin mati. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan tumpukan karung putih di bagian belakang truk yang mengeluarkan aroma menyengat khas minuman beralkohol.

Setelah dilakukan pembongkaran, karung-karung tersebut dipastikan berisi cairan hasil fermentasi tradisional yang diduga merupakan minuman keras jenis Cap Tikus. Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC diketahui mengangkut 113 karung dengan berat kotor sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua membawa muatan serupa dalam jumlah besar, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 ton.

Saat dimintai dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan izin resmi distribusi dari instansi berwenang. Ketiadaan dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa minuman keras tersebut akan diedarkan melalui jalur ilegal tanpa pengawasan resmi.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian kini mendalami jaringan distribusi, asal muasal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana peredaran miras ilegal tersebut.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pengawasan di jalur rawan distribusi barang ilegal akan terus diperketat, khususnya di kawasan perbatasan dan akses masuk Kota Samarinda. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menekan potensi dampak sosial akibat peredaran minuman keras tanpa izin di Samarinda. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih