Kaltimdaily.com – Setelah hanya tiga bulan lepas dari belenggu penjara pada Juli 2023, Aduhi alias Riyan dan Ridwan alias Ridho tampaknya belum belajar dari kesalahan mereka.
Kedua pria berusia 44 tahun dan 47 tahun ini kembali berurusan dengan hukum setelah beraksi dengan modus gembos ban di Kota Samarinda.
Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Riyan dan Ridho, yang baru saja bebas dari penjara, memutuskan untuk mencari sasaran baru. Mereka berdua naik sepeda motor, berkeliling Kota Samarinda, dan mencari tempat-tempat ramai seperti bank, pasar, dan pelabuhan.
Tindakan mereka tidak terbendung oleh pengalaman 30 bulan di balik jeruji besi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa keduanya menemukan sasaran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Mereka mengintai seorang pria yang sedang berbelanja dan mengendarai mobil pikap.
Ketika mobil pikap itu berhenti karena lampu merah di simpang empat Jalan Imam Bonjol, Ridho segera melancarkan aksinya dengan memasang besi rangka payung pada ban sebelah kiri mobil korban. Setelah itu, mereka mengikuti mobil tersebut. Saat ban bocor, pemilik mobil turun untuk menggantinya. Inilah saat yang dimanfaatkan oleh Riyan dan Ridho untuk mengambil barang berharga, termasuk emas 40 gram dan uang tunai sebesar Rp33 Juta yang ada di dalam tas ransel dan tas berwarna coklat.
Ridho bertindak sebagai eksekutor, sementara Riyan mengawasi situasi sekitar. Keduanya adalah residivis yang baru bebas pada Juli 2023 setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan karena kasus serupa.
Tindakan mereka akhirnya berakhir ketika pada Kamis, 26 Oktober 2023, polisi berhasil menangkap mereka di Jalan Poros Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Samarinda Seberang, dan Polsek Loa Janan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil rampokan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan hidup mewah. Kerugian pemilik mencapai Rp70 Juta. Barang bukti yang disita termasuk dua sepeda motor, pecahan busi, dua mata paku payung, kunci T, dan dua helm.
Saat ini, Riyan dan Ridho dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kesempatan kedua mereka di luar penjara tampaknya belum mengubah perilaku mereka. (*)