KriminalSamarinda

Polresta Samarinda Bongkar Pencurian Dolar oleh Pasangan Suami Istri

Avatar
1183
iPhone. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Kehidupan mewah yang dijalani sepasang suami istri di Samarinda berakhir di balik jeruji besi. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian uang asing bernilai besar yang dilakukan oleh Z (35) bersama istrinya, Y (29), dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang merupakan majikan Z sendiri.

Perkara ini terungkap setelah korban mendapati simpanan uang dolar Amerika Serikat miliknya berkurang secara signifikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan puluhan ribu dolar telah hilang dari tempat penyimpanan di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kejadian tersebut diketahui pada Selasa pagi, 4 November 2025.

Z yang bekerja pada korban memiliki akses bebas ke lingkungan rumah, termasuk barang-barang pribadi. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga total uang yang digondol mencapai USD 40.000, sebagian besar dalam pecahan USD 100.

Untuk menutupi asal-usul uang, Z mengelabui istrinya dengan mengklaim bahwa dolar tersebut berasal dari gaji dan tabungan. Meski sempat merasa janggal karena jumlah uang tidak sebanding dengan penghasilan suaminya, Y tetap membantu menukarkan dolar di sejumlah gerai penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.

Dari hasil penukaran tersebut, pasangan ini meraup dana lebih dari Rp625 juta. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari pembelian perhiasan emas, ponsel kelas atas, tas bermerek, pelunasan cicilan kendaraan bermotor, hingga membiayai perjalanan wisata ke luar daerah.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla, sepeda motor Honda PCX, beberapa ponsel premium, perhiasan emas beserta nota pembelian, tas bermerek, uang tunai, serta dokumen transaksi penukaran dolar.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan risiko besar dari penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Z dan Y telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat Samarinda agar meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga, khususnya uang tunai dan valuta asing. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan tanda-tanda tindak pidana, guna mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga keamanan lingkungan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version