Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Perhubungan Samarinda mulai memberlakukan langkah penertiban terhadap pelajar yang masih menggunakan sepeda motor tanpa izin resmi. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai Senin, 4 Mei 2026, dengan sanksi berupa pengempesan ban bagi kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa aturan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar sebenarnya telah diberlakukan sejak awal 2025 melalui surat edaran resmi. Namun, tingkat kepatuhan di lapangan masih rendah sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih konkret.
Melalui kebijakan terbaru ini, Dishub Samarinda kembali menegaskan bahwa pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan ke sekolah. Penertiban difokuskan pada kawasan yang kerap mengalami kepadatan akibat parkir liar, terutama di sekitar lingkungan pendidikan.
Menurut Manalu, keberadaan kendaraan pelajar yang diparkir sembarangan, baik di badan jalan maupun di gang sempit, telah memperparah kondisi lalu lintas. Situasi ini memicu kemacetan signifikan, khususnya saat jam sibuk seperti waktu masuk dan pulang sekolah, serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan, di mana mayoritas pelajar yang mengendarai sepeda motor belum memenuhi syarat usia maupun kelengkapan administrasi berkendara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mengingat kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang terbesar dalam insiden di jalan raya.
Lebih lanjut, Manalu menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan ketentuan wajib bagi setiap pengendara. Selain faktor legalitas, kesiapan mental serta kemampuan dalam menghadapi dinamika lalu lintas yang padat juga menjadi pertimbangan penting sebelum seseorang diperbolehkan berkendara.
Penerapan sanksi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelajar terhadap aturan berlalu lintas. Dishub Samarinda menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di kawasan pendidikan.
Ke depan, Dishub Samarinda juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Edukasi mengenai keselamatan berkendara akan terus digencarkan sebagai langkah preventif guna menekan angka pelanggaran di kalangan pelajar.
Selain itu, pengawasan di titik-titik rawan parkir liar akan ditingkatkan secara berkala. Dishub Samarinda memastikan bahwa penertiban tidak hanya bersifat sesaat, melainkan menjadi upaya berkelanjutan demi menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Samarinda.
Dengan langkah tegas ini, Dishub Samarinda berharap dapat membangun budaya disiplin berlalu lintas sejak dini. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kepatuhan hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. (*)











