banner-sidebar
Balikpapan

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Balikpapan, Dua Pelaku Diamankan

Avatar
914
×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Balikpapan, Dua Pelaku Diamankan

Share this article
Narkoba. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Balikpapan – Jajaran kepolisian kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Dua pria berinisial IM (37) dan ZSM (36) diamankan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Balikpapan Timur di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat, pada Selasa malam (9/6/2026). Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur, Much Chusen, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Polisi kemudian mencurigai seorang pria yang berada di lokasi dan melakukan pengawasan secara tertutup untuk memastikan informasi yang diterima.

Dalam proses pemantauan, petugas sempat kehilangan jejak target saat melintas di kawasan Jalan Mulawarman, Batakan. Namun, upaya pencarian terus dilakukan hingga keberadaan orang yang dicurigai kembali terdeteksi di kawasan Simpang Kebun Sayur.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang diduga akan diedarkan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di kawasan Gunung Bugis. Namun identitas pemasok tersebut hingga kini masih belum diketahui secara pasti.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pemasok yang disebut oleh tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target penyelidikan lanjutan.

Setelah diamankan, IM dan ZSM langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara serta melakukan tes urine guna mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini telah tercatat dalam laporan kepolisian tertanggal 9 Juni 2026. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Balikpapan Timur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Balikpapan. Peredaran narkotika dinilai masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Informasi yang diberikan warga menjadi salah satu faktor utama dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Polisi berharap langkah tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Balikpapan. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan semakin intensifnya pengawasan dan partisipasi publik, Balikpapan diharapkan dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda. Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih