Kaltimdaily.com, Samarinda – Kasus penipuan berbasis transaksi digital terjadi di Kota Samarinda dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah. Sebuah dealer sepeda motor yang berlokasi di Jalan Kemakmuran dilaporkan kehilangan satu unit kendaraan setelah menjadi korban rekayasa bukti transfer elektronik palsu dengan total kerugian mencapai Rp25,3 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 20 Desember, ketika seorang pria berinisial MA (25) menghubungi pihak dealer dan menyatakan niat membeli satu unit Honda Scoopy secara tunai. Untuk meyakinkan karyawan dealer, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer elektronik dengan nominal sesuai harga kendaraan. Transaksi tersebut terlihat sah sehingga pihak dealer menganggap pembayaran telah selesai.
Tidak berselang lama, pria lain berinisial EF (25) datang ke lokasi dealer dan mengaku sebagai kerabat MA. Dengan dalih motor telah dibayar lunas, EF kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa dilakukan verifikasi lanjutan terhadap mutasi rekening. Belakangan diketahui, bukti transfer yang dikirim sebelumnya merupakan hasil manipulasi digital.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara terstruktur. Setelah motor berhasil dikuasai, pelaku ketiga berinisial SO (23) langsung menjual kembali kendaraan tersebut dengan alasan administrasi lengkap dan cicilan telah lunas.
“Masing-masing pelaku memiliki peran yang jelas, mulai dari pemesanan, pengambilan kendaraan, hingga penjualan ulang hasil kejahatan,” ujar AKP Aksarudin Adam dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu, 10 Januari, petugas berhasil mengamankan EF di kawasan Jalan KH Abul Hasan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MA dan SO di wilayah Jalan Rawa Sari.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB, dua buah kunci kendaraan, dua unit telepon genggam, sepasang sepatu bermerek, serta beberapa dokumen pendukung berupa surat jalan dan salinan identitas pelaku.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penipuan digital tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Di tengah meningkatnya kasus kejahatan berbasis digital, Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun terus mendorong penguatan literasi digital dan kewaspadaan masyarakat dalam setiap transaksi non-tunai. Upaya ini dinilai penting untuk menekan potensi kerugian akibat modus penipuan yang semakin berkembang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa modernisasi sistem pembayaran harus diimbangi dengan ketelitian dan prosedur verifikasi yang ketat. Sejalan dengan visi Andi Harun dalam menciptakan kota yang aman dan adaptif terhadap teknologi, sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama pencegahan kejahatan digital di Samarinda. (*)















