Kutai Kartanegara

Penggelapan Sepeda Motor dan Pencurian Senapan Angin, Tersangka Ditangkap di Kutai Kartanegara

Avatar
823
TSK. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Kukar — Seorang pria berinisial PA (31) diamankan oleh jajaran Polsek Kenohan setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor dan pencurian senapan angin di wilayah Dusun Pendamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar Polres Kutai Kartanegara untuk memberantas berbagai tindak kriminal di masyarakat.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin pagi, 2 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WITA.

Tersangka datang ke rumah korban dengan alasan kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Simpang Desa Tubuhan. Dengan alasan tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli bensin. Korban yang merasa iba dengan keadaan pelaku, tanpa curiga meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah sepeda motor dibawa pergi, pelaku tidak kembali.

Korban yang menunggu cukup lama mulai merasa curiga dan menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Tidak hanya sampai di situ, pelaku diduga melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah seorang saksi yang masih memiliki hubungan dengan korban pertama. Ia masuk ke rumah tanpa izin dan mencuri satu pucuk senapan angin merek Predator berwarna hitam.

Setelah kedua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenohan, Unit Reskrim Polsek Kenohan segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Usaha ini membuahkan hasil, di mana polisi berhasil mengamankan PA beserta barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita sepeda motor milik korban serta senapan angin yang telah dicuri.

Saat ini, PA telah ditahan di Mapolsek Kenohan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan serta Pasal 486 KUHP terkait pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Polsek Kenohan menegaskan bahwa operasi pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kutai Kartanegara.

Dengan penangkapan ini, Polsek Kenohan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindakan serupa di masa yang akan datang. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan kepada orang yang tidak dikenal dan selalu memastikan keamanan barang-barang mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version