Kaltimdaily.com, Kukar – Setelah hampir lima tahun terkendala sengketa pengelolaan, empat kios semi-permanen di Pantai Pemedas, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Jumat (10/1/2025). Pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan CV Luhur Abadi, pengelola resmi kawasan wisata tersebut.
Konflik yang berlarut-larut ini bermula dari ketidaksepakatan antara pengelola dan sejumlah pemilik kios terkait pembayaran sewa dan tata kelola kawasan. Ketidakpastian ini mengakibatkan penurunan jumlah pengunjung dan berdampak pada potensi ekonomi masyarakat sekitar.
Proses eksekusi yang melibatkan petugas pengadilan dan alat berat berjalan lancar meskipun sempat beberapa kali mengalami penundaan akibat perlawanan dari pemilik kios. Seluruh barang dagangan yang masih berada di dalam kios berhasil dikeluarkan sebelum bangunan dibongkar.
Asmara Ningsih, Manager CV Luhur Abadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah sejak tahun 2019. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
“Kami ingin bekerja sama dengan para pedagang, tapi sayangnya mereka menolak untuk membayar sewa dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Sementara Hendrik Kusnanto, kuasa hukum CV Luhur Abadi, menambahkan bahwa setelah pembongkaran ini, kawasan Pantai Pemedas akan ditata ulang menjadi lebih menarik dan modern.
“Kami akan membangun kembali kios-kios yang lebih baik dan memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk berdagang di sini,” kata Hendrik.
Dengan diselesaikannya sengketa ini, diharapkan Pantai Pemedas dapat kembali menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi. Pemkab Kutai Kartanegara pun menyambut baik putusan pengadilan ini dan berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pariwisata.