Kaltimdaily.com, Kukar – Rencana penertiban deretan warung panjang di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja Barat, Kutai Kartanegara dipastikan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil setelah Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, melakukan koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Rendi menyampaikan bahwa agenda penertiban yang semula dijadwalkan pada 30 April 2026 resmi ditunda. OIKN akan menyampaikan pemberitahuan lanjutan terkait tahapan berikutnya dalam penataan kawasan tersebut.
Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang pertimbangan yang lebih matang, khususnya terkait dampak sosial terhadap masyarakat yang tinggal dan menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut. Pemerintah daerah menilai langkah penataan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhitungkan kondisi warga.
Menurut Rendi, rencana penataan kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh OIKN dilatarbelakangi upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut diduga mengalami berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti aktivitas pertambangan batu bara ilegal, penambangan pasir, hingga alih fungsi lahan menjadi area perkebunan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan konservasi yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, penataan kawasan menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus menertibkan aktivitas yang melanggar aturan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan tidak menolak upaya penegakan hukum. Rendi menyebut tindakan tegas tetap diperlukan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan hutan. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara proporsional dengan tetap memperhatikan nasib masyarakat.
Tercatat sekitar 7.000 jiwa masih bermukim di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Sebagian besar warga menggantungkan penghasilan dari usaha kecil, termasuk berdagang di warung panjang yang menjadi sumber ekonomi utama mereka.
Sementara itu, anggota DPRD Kukar, Rahmat Darmawan, turut mengingatkan agar OIKN tidak terburu-buru dalam melakukan penertiban. Ia menilai kebijakan tersebut harus disertai solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
Rahmat menegaskan bahwa pedagang kecil bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Mereka hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga kebijakan penataan perlu dilakukan secara adil dan manusiawi.
Penundaan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk merumuskan langkah yang lebih komprehensif, sehingga penataan kawasan Tahura dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, OIKN, dan masyarakat menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan penataan kawasan di Kukar. Pendekatan kolaboratif dinilai mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya berpihak pada lingkungan, tetapi juga pada keberlangsungan hidup warga.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat menyiapkan program pendampingan ekonomi bagi warga terdampak, agar mereka tetap memiliki akses terhadap sumber penghasilan yang layak setelah penataan dilakukan.
Dengan perencanaan yang matang dan kebijakan yang berimbang, Kukar diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut. (*)















