Kaltimdaily.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah bentuk libur tambahan. Skema kerja tersebut diterapkan sebagai pola kerja berbasis kinerja yang tetap menuntut produktivitas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH di Samarinda tetap mengedepankan disiplin kerja. ASN diwajibkan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, meskipun bekerja dari luar kantor.
Kebijakan WFH di Samarinda direncanakan berlaku setiap hari Jumat. Penerapan ini didukung dengan pemanfaatan sistem digital guna memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa hambatan.
Selain itu, Pemkot Samarinda menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat tambahan, seperti efisiensi biaya operasional serta kontribusi terhadap pengurangan polusi di wilayah perkotaan. Dengan berkurangnya mobilitas ASN, diharapkan beban lalu lintas juga dapat ditekan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Samarinda memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal. Untuk sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, skema Work From Office (WFO) tetap diberlakukan agar kebutuhan warga tidak terganggu.
Pemkot Samarinda juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN akan tetap dilakukan selama penerapan WFH. Evaluasi kinerja akan menjadi indikator utama dalam menilai efektivitas kebijakan tersebut di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja di Samarinda menuju sistem yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Dengan dukungan teknologi, pola kerja modern dinilai dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Ke depan, Pemkot Samarinda berencana melakukan evaluasi berkala untuk melihat dampak nyata dari penerapan WFH terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kebijakan ini.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat guna memastikan kebijakan WFH di Samarinda tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kepentingan masyarakat luas.
Dengan penerapan yang terukur dan pengawasan yang ketat, kebijakan WFH di Samarinda diharapkan mampu menjadi model kerja yang adaptif sekaligus responsif terhadap kebutuhan zaman, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

















