banner-sidebar
Samarinda

Pemkot Samarinda Dapat Apresiasi KPK atas Larangan Penjualan Buku di Sekolah

Avatar
1169
×

Pemkot Samarinda Dapat Apresiasi KPK atas Larangan Penjualan Buku di Sekolah

Share this article
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Kebijakan Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, yang melarang praktik penjualan buku pelajaran di sekolah dan menggantinya dengan pembagian buku secara gratis, menuai apresiasi luas.

Dukungan tidak hanya datang dari para pemerhati pendidikan dan orang tua siswa yang merasakan manfaat secara langsung, tetapi juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diungkapkan oleh Irban II Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, dalam Rapat Persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi yang digelar pada Senin (8/9/2025) sore. Rapat ini turut dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Sekretaris Daerah Ir Hero Mardanus Satyawan MT, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.

Menurut Firdaus, kebijakan larangan penjualan buku yang diiringi dengan distribusi gratis merupakan langkah penting dalam mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya pada bidang pendidikan. “Selain itu, Samarinda juga diapresiasi atas pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Samarinda merupakan daerah pertama yang membentuk tim pengawasan SPMB dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Firdaus menambahkan, rapat persiapan ini digelar untuk menyongsong Rakor KPK yang akan berlangsung di Balikpapan pada Rabu (10/9/2025). Dalam forum tersebut, akan dipaparkan delapan area Monitoring Center for Prevention (MCP), meliputi penganggaran, perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Termasuk pula pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, hingga penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kinerja Pemkot Samarinda dalam aspek pencegahan korupsi juga menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data MCP, nilai yang diperoleh Samarinda terus mengalami kenaikan dari 58,85 pada tahun 2020 menjadi 75,71 pada tahun 2021. Meskipun sempat menurun sedikit menjadi 72,77 pada tahun 2022, skor tersebut melonjak drastis menjadi 87,53 pada tahun 2023, dan kembali naik ke angka 90,14 pada tahun 2024.

Langkah konsisten yang ditempuh Pemkot Samarinda ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan dapat diwujudkan dengan komitmen yang kuat.

Apresiasi dari KPK diharapkan semakin memotivasi pemerintah kota dalam menjaga integritas pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Samarinda.

Ke depan, Pemkot Samarinda berkomitmen mempertahankan tren positif ini dengan menghadirkan kebijakan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, Samarinda diharapkan dapat menjadi salah satu kota percontohan nasional dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. (*)

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih