Kaltimdaily.com, Hot – Pemerintah Indonesia lagi siap-siap buat nerapin pajak minimum global (GMT) yang diusulin sama OECD dengan tarif minimal 15%.
Menurut Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, aturan ini bisa nambah pemasukan negara sekitar Rp 3,8 triliun sampai Rp 8,8 triliun, guys!
“Kalau dari analisis yang udah kita lakuin, penerapan pajak minimum global ini bisa nyumbang pendapatan negara sebesar Rp 3,8 sampai Rp 8,8 triliun,” kata Thomas di acara International Tax Forum 2024, Rabu (25/9/2024).
Kenapa penting banget nih pajak? Thomas bilang, dengan berkembangnya teknologi dan digitalisasi, banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara tanpa perlu hadir secara fisik. Nah, sistem pajak lama nggak bisa ngejer nih perusahaan-perusahaan yang ambil cuan banyak dari negara tempat mereka beroperasi, tapi pajaknya dibayar di negara lain!
Pemerintah Indonesia segera menerapkan global minimum tax (GMT) yang diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tarif efektif minimum 15%. Menurut Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, penerapan GMT ini bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 8,8 triliun.
Berdasarkan analisis, GMT bakal bikin perusahaan multinasional, khususnya di sektor teknologi, nggak bisa lagi menghindari pajak dengan cara memindahkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak rendah.
Perusahaan-perusahaan ini sering kali beroperasi di banyak negara tanpa kehadiran fisik, yang membuat pajak tradisional sulit untuk menagih mereka.
Sistem pajak lama jadi nggak efektif lagi menghadapi era digital.
Thomas menegaskan bahwa banyak negara, terutama yang berkembang, nggak bisa dapatkan pajak yang adil dari perusahaan teknologi besar ini, sehingga menciptakan ketimpangan ekonomi global.
Thomas berharap, dengan penerapan pajak minimum global, tantangan globalisasi dan digitalisasi bisa diatasi. Reformasi kebijakan domestik yang sesuai dengan standar global juga diperlukan agar Indonesia tetap kompetitif di kancah internasional.
Penghapusan praktik “surga pajak” jadi salah satu tujuan utama dari penerapan global minimum tax.
Banyak perusahaan multinasional selama ini memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia, Luksemburg, atau Swiss, meskipun keuntungan itu dihasilkan di tempat lain.
GMT dirancang agar perusahaan-perusahaan besar ini tetap membayar tarif pajak minimum, nggak peduli di mana mereka mengoperasikan bisnisnya.
Lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, sudah berkomitmen buat nerapin kebijakan pajak global ini. Negara-negara yang selama ini jadi destinasi untuk pajak rendah juga mulai ikutan menerapkan tarif minimum, termasuk Irlandia dan Luksemburg.
Langkah ini diharapkan bisa mempersempit ketimpangan ekonomi global yang semakin terasa akibat kebijakan pajak yang nggak merata di seluruh dunia.
Bagi Indonesia, GMT bisa jadi game-changer buat meningkatkan penerimaan pajak, terutama dari perusahaan multinasional besar yang selama ini memanfaatkan celah dalam aturan pajak internasional.
Dengan penerapan GMT, diharapkan perusahaan-perusahaan ini nggak lagi bisa menghindari kewajiban pajak mereka, sehingga perekonomian Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (*)