Kaltimdaily.com – Nih, kabar terkini buat kalian yang demen berita sensasional! Majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat baru aja bikin gebrakan.
Mereka ngejatuhin hukuman penjara selama 6 tahun buat Mukti Ali, yang nggak lain dan nggak bukan adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Penasaran kayak gimana prosesnya? Majelis hakim ini secara gemilang mengumumkan vonisnya pas hari Kamis, 9 November 2023. Mukti Ali langsung dijatuhi status bersalah dan mendapat hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi bersama-sama dengan yang lain sesuai dakwaan penuntut umum. Kalimat keren dari sang hakim? “Kamu bakal masuk bui selama 6 tahun!” Duh, berasa kayak drama kriminal di Netflix, ya?
Tapi gak cuma itu, guys! Mukti Ali juga harus bayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Katanya sih, kalau uang pengganti itu gak dibayar, dia bakal ngendon di dalam bui selama 4 bulan. Serem juga, ya!
Oh, dan jangan lupakan Irwan Hermawan. Dia juga dihadapkan dengan tuntutan 6 tahun penjara, sama kayak Mukti Ali. Kayaknya mereka berdua punya skenario yang sama nih, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Satu-satunya beda, Irwan gak kena hukuman denda Rp500 juta kayak Mukti Ali. Jaksa menyebut tuntutan denda buat Irwan adalah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ada yang oke banget jadi detektif, ya?
Terus, ada kabar seru lagi, teman-teman! Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), juga disentil oleh majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Mereka bilang dia resmi bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Vonisnya dibacakan pada hari Kamis, 9 November 2023, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ini dia kata-kata keren dari hakimnya, “Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum.” Jadilah dia juga bakal menjalani 6 tahun di dalam bui dan denda Rp500 juta yang kalau nggak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.
Tetapi ada twist mengejutkan, Galumbang Menak Simanjuntak ternyata dinyatakan bebas dari dakwaan kedua dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang terkait dengan pencucian uang. Hakim menentukan bahwa dia gak bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nah, itu dia cerita seru dari persidangan kasus korupsi BTS Kominfo yang bikin heboh jagat maya! Stay tuned buat update selanjutnya, guys. (*)
#KasusBTSKominfo #KorupsiBTS #Vonis6Tahun