Kaltimdaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kasih kepastian soal jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sekarang dibatasi maksimal lima tahun, termasuk kalau mau diperpanjang.
Putusan ini keluar setelah Partai Buruh dkk ajukan uji materi UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang dibacakan Kamis (31/10).
MK memaknai batasan lima tahun ini supaya hak-hak buruh bisa lebih terlindungi.
“Kalau pekerjaan belum selesai, boleh perpanjang PKWT sesuai kesepakatan, tapi totalnya nggak boleh lebih dari lima tahun,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Artinya, kalau dari awal PKWT udah ditetapkan lima tahun, nggak boleh diperpanjang lagi. Kalau ngotot, berarti pengusaha melanggar hak buruh, guys.
MK juga bilang, UU Ketenagakerjaan perlu dipisah dari UU Cipta Kerja biar aturan ketenagakerjaan nggak tumpang tindih dan lebih mudah dipahami.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan beberapa serikat buruh lain, termasuk buruh perseorangan, Mamun dan Ade Triwanto.
MK bahkan minta pemerintah segera bikin UU Ketenagakerjaan yang baru, supaya tata kelola ketenagakerjaan jadi lebih jelas dan nggak bikin buruh bingung. Soalnya, aturan yang ada sekarang susah banget dipahami sama orang awam, apalagi para buruh.
Keputusan ini dianggap sebagai angin segar buat buruh, yang selama ini merasa hak-haknya terancam.
Dengan adanya aturan jelas soal batasan PKWT, buruh jadi lebih terlindungi dari potensi perpanjangan kontrak yang nggak jelas ujungnya.
Selain itu, MK juga berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini nantinya bisa selaras dengan kebutuhan zaman dan menyelesaikan konflik aturan yang ada.
Biar gimana pun, kejelasan hukum ini penting buat menciptakan iklim kerja yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja. (*)