Kaltimdaily.com, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah rumah YO di Perum SBT Permai, Samarinda, terkait dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk tahun anggaran 2018-2022.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/7) berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024, setelah sebelumnya dilakukan penelusuran alat bukti di RSUD AWS pada 7 Mei 2024.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Kelurahan Simpang Pasir, dua laptop, satu iPad, satu tablet, lima unit HP, dua drone, tiga airsoft gun, satu senapan angin, dokumen transaksi keuangan seperti buku tabungan dan ATM, serta 11 bukti kuitansi pembelian tanah kavling.
Toni menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan dengan memanipulasi daftar unggah TPP, memasukkan nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
TPP tersebut kemudian dicairkan ke rekening atas nama YO dan suaminya, EH, sehingga merugikan negara sebesar Rp4.977.339.000.
“Saat ini, perhitungan finalisasi kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim,” jelas Toni. (*)