Kaltimdaily.com, Samarinda– Kejari Samarinda, bro, nerima kasus serius nih! Dari BNNP Kaltim, mereka lempar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sama si tersangka F. Kejadiannya tadi siang jam 11-an.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Erfandy, cerita, ini tersangka nyambung kasus pencucian uang sama narkoba. Ternyata, dia narapidana narkoba udah 10 tahun sejak 2016. Tapi bener-bener nggak bisa tenang, bro, dia masih jualan sabu-sabu, ekstasi, sama inex di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda. Sejak 2020 sampai 2023 loh!
Terus duit dari hasil jualan narkoba itu dia kirim ke rekening sendiri atau orang lain. Duit itu dipake buat beli macem-macem, kayak tanah dan motor, tujuannya buat sembunyiin asal usul uangnya.
Totalnya, ada uang tunai 2 milyar lebih, 2 ATM, 1 buku tabungan, motor Yamaha Jupiter MX, STNK, BPKB, 2 HP, sama 2 bidang tanah dan bangunan. Proses pelimpahan ini lancar, tanpa kendala, bro!