Kaltimdaily.com – Pelaku jambret yang aksinya viral di Jalan Damanhuri, Gang Melati, Blok 2, Samarinda, akhirnya bisa dipenjarakan!
SS, pelaku berusia 34 tahun itu, tertangkap di Jalan Merdeka III, Sungai Pinang pada Selasa (17/1/2024).
Kejadian itu berawal dari tas selempang yang asalnya tergantung di pohon. SS, yang melihat situasi aman, langsung mengambil tas tersebut tanpa berpikir panjang. Ternyata tas itu milik pekerja bangunan yang sedang istirahat di sekitar tempat kejadian.
“Pelaku mengaku niat mencuri karena terdorong kebutuhan ekonomi,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo.
Aksi jambret tersebut terekam CCTV, menunjukkan tarik-menarik antara pelaku dan korban.
Pelaku memacu motornya, membuat korban terjatuh dan terseret, mengalami luka lecet dan lebam.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Pinang Samarinda, dan polisi dengan cepat memulai penyelidikan.
Ciri-ciri pelaku tersebar luas di media sosial, membantu polisi untuk segera menangkapnya.
“Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap AKP Aribowo.
Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan, dan pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Stay safe, guys! #JambretSamarinda #UtangBiarLunasi (*)