Kaltimdaily.com, Samarinda – Ada aksi seru nih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda!
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim turun tangan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan paksa pada Selasa kemarin.
Ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Kaltim yang keluar pada Senin, 29 April 2024 lalu. Prosesnya berlangsung sekitar tiga jam, dari jam 11.00 sampai 14.00 Wita.
Dari hasil geledahannya, berhasil ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dua unit CPU.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tim penyidik udah menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 di RSUD AWS Samarinda.
Ternyata, dari tahun 2018 sampe 2022, ada manipulasi data penerima TPP yang bikin potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar! Gila, kan?
“Kita geledah ini semua buat dapatin bukti yang jelas buat perkara ini. Kita mau bikin semua ini terang benderang deh,” ungkapnya. So, stay tuned buat update berikutnya! (*)