banner-sidebar
DPRD SamarindaKaltim

DPRD Samarinda Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai di Gunung Lingai, Warga Akui Baru Paham Aturannya

Avatar
285
×

DPRD Samarinda Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai di Gunung Lingai, Warga Akui Baru Paham Aturannya

Share this article

Temankita.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Sempadan Sungai. Kegiatan kali ini digelar di Jalan Tri Darma, Gang Ayu, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, dengan menghadirkan warga dari 5 RT, yakni RT 11, 12, 13, 15, dan 16, Kamis (4/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Anggota DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah (Aan), yang menjadi inisiator, mengatakan wilayah Gunung Lingai dipilih karena berada di kawasan yang banyak bermukim di bantaran sungai. Ia menilai penting bagi warga untuk memahami aturan sempadan sungai sebelum Raperda tersebut ditetapkan.

“Banyak masyarakat yang belum tahu apa itu sempadan sungai. Sosialisasi seperti ini membantu mereka memahami batasan, fungsi, dan aturan di bibir sungai,” jelas Aan.

Dalam kegiatan yang sama, Aan juga menyerahkan bantuan peralatan timbangan kepada Bank Sampah Sempurna di RT 16 dan Bank Sampah Pilar Sejati. Selain itu, ia turut menyumbang meja belajar, buku, crayon, dan perlengkapan pendidikan lainnya untuk rumah baca yang berdiri di kawasan tersebut.

“Kami ingin mendukung kegiatan positif warga, terutama pengelolaan sampah dan pendidikan anak,” ujarnya.

Aan menegaskan perhatiannya pada persoalan sampah akan terus dilanjutkan melalui evaluasi terhadap regulasi yang sudah ada, termasuk kemungkinan revisi Perda terkait persampahan.
Hadir sebagai narasumber, akademisi Abdul Rofiq, menegaskan konsep sempadan sungai sering disalahartikan oleh masyarakat. Ia menekankan aturan tersebut tidak serta-merta berarti penggusuran.

“Bukan digusur, tapi dirapikan. Kalau dirapikan, artinya dibersihkan agar sungai tetap alami dan tidak menyebabkan banjir,” jelasnya di hadapan warga.

Rofiq menuturkan sempadan sungai bertujuan menjaga ekosistem, serapan air, dan keberlangsungan kehidupan di pinggiran sungai. Ia juga menyinggung kerusakan lingkungan akibat praktik seperti penyetruman ikan, pembuangan sampah, hingga pemanfaatan bantaran sungai untuk bangunan tanpa pengawasan.

Menurutnya, ketidakseimbangan tata ruang dan menurunnya kawasan resapan menjadi salah satu penyebab banjir di Samarinda.
Dalam pemaparannya, Abdul Rofiq juga memberikan contoh mengenai bagaimana aturan sempadan sungai sudah ada sejak lama dan menjadi dasar penataan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, ia mengakui penerapan di Samarinda masih jauh dari ideal karena kepadatan pemukiman dan lemahnya kontrol lingkungan.

“Sungai itu harus bersih, indah, dan bisa memberikan manfaat ekonomi. Tapi kalau bantaran penuh bangunan dan sampah, ya masyarakat sendiri yang akan terdampak,” tegasnya.

Rofiq menambahkan penataan sempadan sungai tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Andriansyah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman awal bagi masyarakat sebelum Raperda disahkan.
“Yang penting warga tahu apa itu sempadan sungai dan mengapa aturan ini dibuat. Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Ia memastikan penyusunan Raperda akan melibatkan masukan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih