banner-sidebar
ADVDPRD SamarindaSamarinda

DPRD Samarinda Sidak Proyek Nakal, Temukan Pelanggaran Izin Lahan

Avatar
1150
×

DPRD Samarinda Sidak Proyek Nakal, Temukan Pelanggaran Izin Lahan

Share this article
Ketua Komisi III DPRD kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ft by Yana

Kaltimdaily.com, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda mendadak turun ke lapangan buat ngecek langsung proyek pematangan lahan yang lagi dikerjain di kawasan Jalan Pembangunan, Selasa (5/8/2025).

Dipimpin langsung sama Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, sidak ini ngebongkar dugaan pelanggaran izin dan dampak lingkungan yang cukup serius.

Aksi sidak ini sebenarnya udah lama ditunggu warga. Pasalnya, laporan soal proyek ini udah sempat masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tapi gak kunjung ditindak.

Akhirnya Komisi III turun tangan sendiri setelah ngecek ulang rencana kerja yang sebelumnya tertunda.

Sidak kali ini juga ngelibatin beberapa instansi teknis kayak DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sampe bagian pertanahan dan tata ruang.

Beberapa pejabat ikut hadir, mulai dari Ananta dan Vina (DPMPTSP) sampai Erwin Agus (DLH) buat bantu verifikasi langsung di lokasi.

Dari hasil verifikasi di lapangan, DPRD Samarinda dapet fakta yang cukup mengejutkan. Berdasarkan dokumen resmi, izin lahan yang dikantongi pengembang cuma 2.000 meter persegi. Tapi kenyataannya, aktivitas udah meluas sampai 4.000 meter persegi!

“Pihak dinas sendiri udah konfirmasi, gak ada pengajuan izin buat perluasan itu. Bahkan, tujuan pemanfaatan lahannya juga belum jelas,” ujar Deni di hadapan wartawan.

Bukan cuma itu, warga sekitar juga ngeluh soal dampak yang mereka rasain langsung. Ada rumah yang mulai retak karena getaran alat berat, dan proyek ini dianggap rawan longsor karena posisinya persis di atas permukiman warga.

Atas situasi ini, Komisi III langsung minta proyek dihentikan sementara. Pelaksana proyek yang diketahui bernama Dodi, diperintahkan buat matiin semua alat berat dan nutup lokasi pake pagar seng sebagai bentuk antisipasi.

“Kita gak mau nunggu masalah jadi lebih besar dan ngerugiin warga. Tanggung jawab sosial itu penting,” tegas Deni.

Yang jadi sorotan lain, DPRD juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Soalnya, proyek ini udah jalan dari Februari 2025, tapi gak terpantau padahal berada di kawasan padat penduduk.

“Lahan sebesar itu kok bisa luput dari pengawasan? Ini catatan penting buat OPD terkait,” kata Deni.

Buat mempermudah komunikasi, Komisi III DPRD Samarinda juga hadirkan perangkat kelurahan, RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas ke lokasi. Tujuannya, supaya komunikasi antara pelaksana proyek dan warga gak mandek.

Deni juga wanti-wanti, kalau pengembang gak bisa nunjukin legalitas proyek dan ngelarin masalah warga, maka rekomendasi pencabutan izin bisa aja dikeluarin.

“Ini bukan soal administratif doang, tapi soal keselamatan warga. Jangan tunggu ada korban baru pada gerak,” tutup Deni.

Langkah cepat dari Komisi III DPRD Samarinda ini jadi bukti nyata kalau dewan gak tinggal diam soal pelanggaran proyek. Warga yang merasa dirugikan kini punya harapan lebih kuat karena suara mereka didengar dan ditindaklanjuti.

Ke depan, DPRD Samarinda berharap semua pelaku pembangunan bisa lebih patuh sama aturan.

Gak cuma soal perizinan, tapi juga peduli dampaknya ke lingkungan dan warga sekitar. Karena membangun kota itu bukan cuma soal beton, tapi juga soal keadilan dan keselamatan. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih