Kaltimdaily.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda lagi serius ngebahas aturan baru soal pemakaman umum.
Lewat rapat bareng Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pansus I DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, Selasa (19/2/2025), di ruang rapat DPRD Samarinda.
Ketua Pansus I, Aris Mulyanata, bilang kalau sebenarnya pemerintah kota udah nyediain beberapa lahan pemakaman, kayak TPU Serayu dan TPU Samarinda Utara. Tapi, karena minimnya informasi dan belum ada pengelola khusus, masyarakat masih kesulitan akses layanan pemakaman.
“Pemerintah udah siapkan lahan, tapi publikasinya kurang maksimal. Ditambah lagi, belum ada UPTD yang khusus ngurusin pemakaman,” kata Aris.
Masalah makin kompleks karena jumlah penduduk yang terus bertambah bikin kebutuhan lahan pemakaman makin mendesak. Sementara itu, banyak pemakaman yang dikelola swasta secara komersial, padahal pemerintah punya kewajiban buat nyediain lahan buat warganya.
“Kita bicara soal keseimbangan, nih. Penduduk Samarinda udah lebih dari 850 ribu jiwa, angka kematian pasti ada setiap hari. Makanya, kita butuh pengelolaan pemakaman yang lebih profesional, termasuk perbaikan akses, penerangan, dan fasilitas lain biar lebih layak,” jelasnya.
Soal kapan Raperda ini bakal disahkan, Aris bilang masih dalam tahap pembahasan di internal Pansus I. Mereka bakal terus kajian bareng instansi terkait biar aturan ini benar-benar efektif pas diterapkan.
Aris berharap Raperda ini bisa jadi solusi buat pengelolaan pemakaman yang lebih tertata dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan biaya pemakaman tetap terjangkau buat semua kalangan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan nggak ada lagi warga yang kebingungan cari lahan pemakaman di Samarinda. (*)