Kaltimdaily.com, Samarinda – Hey, warga Samarinda! Ada info penting nih buat kalian yang sering lewat Jalan Palang Merah Indonesia.
Pada Senin (15/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di area ini, termasuk di depan RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Sebanyak 10 mobil yang parkir sembarangan kena tindakan tegas: ban mereka digembosin!
Gak cuma mobil yang parkir di rambu larangan parkir aja yang kena, tapi juga kendaraan yang parkir di persimpangan jalan.
Menurut aturan, gak boleh parkir 20 meter ke kiri dan kanan dari rambu larangan parkir, serta 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan jalan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, bilang kalau penggembosan ban ini dilakukan biar masyarakat kapok dan supaya jalanan jadi lebih tertib.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel parkir di tempat terlarang. Rambu-rambu ini dipasang demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Manalu.
Btw, penertiban ini gak cuma di Jalan Palang Merah Indonesia aja.
Dishub Samarinda juga bakal melakukan hal yang sama di beberapa tempat lain, kayak Jalan Dr Soetomo, Jalan Pahlawan, Taman Samarendah, dan Jalan Basuki Rahmat. Jadi, hati-hati ya kalau parkir sembarangan!
Salah satu pemilik mobil yang kena sanksi, Salma Wati (44 tahun), ngaku gak tahu soal aturan larangan parkir ini.
“Saya kira boleh parkir di sini karena saya lihat banyak yang parkir,” katanya. Dia bilang cuma sebentar aja parkir buat jenguk keluarga di rumah sakit.
Tapi, ada juga warga yang setuju sama tindakan Dishub. Nurhayati (43 tahun), yang kebetulan lewat dan lihat penggembosan itu, bilang kalau dia sering kesulitan lewat karena banyak mobil parkir sembarangan.
“Kadang susah untuk lewat karena banyak mobil yang parkir di kanan maupun kiri jalan. Bagus saja kalau ada langkah tegas Dishub,” ujarnya.
So, buat kalian yang sering parkir sembarangan, mending pikir-pikir lagi deh. Jangan sampai ban mobil kalian ikut kena gembos! (*)