Kaltim

Dinamika DPRD Kaltim Memanas, Pengesahan Hak Angket Belum Aman

Avatar
917
DPRD Kaltim

Kaltimdaily.comWacana penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengemuka di lingkungan DPRD Kalimantan Timur. Namun, proses menuju pengesahan diperkirakan tidak akan berlangsung mudah karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan politik yang cukup ketat.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan hak angket telah diatur dalam tata tertib dewan. Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa memenuhi syarat formal yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan, usulan hak angket minimal harus diajukan oleh 10 anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah syarat administratif terpenuhi, dokumen pengajuan akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Apabila Banmus menyetujui agenda tersebut, maka pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur. Pada tahap itulah nantinya akan diputuskan apakah hak angket dapat dilanjutkan atau tidak.

Selain syarat administrasi, kuorum rapat menjadi faktor krusial dalam proses pengesahan. Saat ini, DPRD Kaltim memiliki total 55 anggota dewan, sehingga rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal tiga perempat anggota atau setidaknya 41 orang.

Persoalan kuorum ini menjadi perhatian karena dukungan antarfraksi disebut belum sepenuhnya solid. Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim, enam fraksi telah menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket, yakni Gerindra, PKB, PAN, NasDem, Demokrat, dan PKS.

Sementara itu, Fraksi Golkar hingga kini belum menyampaikan sikap resmi terkait dukungan terhadap agenda tersebut. Posisi Golkar dinilai cukup strategis karena menjadi fraksi terbesar di DPRD Kaltim dengan jumlah 15 anggota.

Fraksi tersebut juga dipimpin oleh Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Jika seluruh anggota Fraksi Golkar memilih tidak menghadiri rapat paripurna, jumlah kehadiran diperkirakan hanya mencapai 40 anggota atau kurang satu orang dari syarat kuorum.

Tak hanya soal kuorum, pengesahan hak angket juga harus mendapatkan dukungan mayoritas anggota yang hadir. Ananda Emira Moeis menjelaskan bahwa keputusan tersebut wajib memperoleh persetujuan minimal dua pertiga dari total peserta rapat paripurna.

Sebagai ilustrasi, apabila rapat dihadiri 41 anggota dewan, maka sedikitnya 28 suara setuju diperlukan agar hak angket dapat disahkan secara resmi. Situasi ini membuat dinamika politik di DPRD Kaltim diprediksi masih akan berkembang menjelang agenda paripurna dilaksanakan.

Munculnya usulan hak angket ini menunjukkan meningkatnya tensi politik di lingkungan DPRD Kaltim dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Proses yang berlangsung diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Di sisi lain, sikap masing-masing fraksi akan menjadi faktor penentu arah pembahasan ke depan. Konsolidasi politik antaranggota dewan diprediksi terus berlangsung sebelum keputusan akhir diambil dalam forum resmi paripurna.

Ke depan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti dinamika ini secara objektif dan kritis. Transparansi proses serta kepatuhan terhadap mekanisme aturan menjadi aspek penting agar setiap keputusan di DPRD Kaltim tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version