KaltimKutai TimurSamarinda

Pasca Jebol di Titik Baru Kondisi Struktural Jembatan Sangkima Menurun, Pembatasan Muatan Maksimal 10 Ton Diberlakukan di Ruas Bontang-Sangatta

Avatar
17

Kaltimdaily.com, Kutai Timur – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur melalui PPK 2.2 mengambil langkah cepat menyusul kembali terjadinya kerusakan pada Jembatan Sangkima di ruas jalan nasional Bontang–Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Kerusakan terbaru berupa munculnya lubang pada lantai jembatan membuat kondisi infrastruktur tersebut kembali menjadi perhatian. Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, BBPJN Kaltim langsung memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sekaligus melakukan penanganan darurat di lokasi.

PPK 2.2 BBPJN Kalimantan Timur, Khanif Ashar, mengatakan kerusakan yang terjadi dipengaruhi oleh usia jembatan yang telah melampaui tiga dekade, ditambah tingginya intensitas kendaraan bermuatan berat yang melintas setiap hari.

“Jembatan Sangkima merupakan infrastruktur yang telah berusia lebih dari 30 tahun. Seiring bertambahnya usia, kemampuan struktur tentu mengalami penurunan. Kondisi tersebut diperparah dengan masih banyaknya kendaraan bermuatan berlebih, bahkan mencapai lebih dari 40 ton, yang melintasi jembatan ini,” ujar Khanif.

Sebagai langkah awal, tim teknis BBPJN Kaltim segera melakukan penguatan sementara dengan memasang plat bajapada bagian lantai jembatan yang mengalami kerusakan agar tetap dapat difungsikan.

Selain itu, rambu-rambu peringatan dan pengaturan lalu lintas juga dipasang untuk mengantisipasi risiko bagi pengguna jalan.

“Penanganan darurat kami lakukan secepat mungkin agar konektivitas antara Bontang dan Sangatta tetap terjaga. Plat baja dipasang sebagai penguatan sementara sambil menunggu penanganan permanen berdasarkan hasil evaluasi teknis,” jelasnya.

Kendaraan Maksimal 10 Ton

Seiring dengan penanganan darurat tersebut, BBPJN Kaltim memberlakukan pembatasan kendaraan yang melintasi Jembatan Sangkima.

Untuk sementara, hanya kendaraan dengan muatan maksimal 10 ton yang diperbolehkan melintas. Kendaraan dengan beban di atas ketentuan diminta tidak melewati jembatan atau mengurangi muatan terlebih dahulu.

Khanif menegaskan kebijakan tersebut diambil demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan struktur menjadi lebih parah.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, agar mematuhi pembatasan muatan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama sekaligus mempertahankan fungsi jembatan hingga penanganan permanen dapat dilaksanakan,” katanya.

BBPJN Kaltim juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatasan tersebut. Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi kawasan Jembatan Sangkima.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga kami berharap seluruh pengguna jalan dapat bekerja sama dengan mematuhi pengaturan lalu lintas selama proses penanganan berlangsung,” tutup Khanif.

Saat ini BBPJN Kaltim tengah menyiapkan kajian teknis sebagai dasar pelaksanaan perbaikan permanen agar Jembatan Sangkima dapat kembali beroperasi secara optimal dan aman bagi seluruh pengguna jalan.(*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version