Kalimantan TimurSamarinda

BPBD Samarinda Gercep Revisi Aturan Bencana

Avatar
799
×

BPBD Samarinda Gercep Revisi Aturan Bencana

Share this article
BPBD Samarinda Gercep Revisi Aturan Bencana

Kaltimdaily.com, Samarinda – Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, buka suara soal rapat bareng Pansus III DPRD Samarinda buat revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Ada 10 poin utama yang bakal diubah, biar aturan ini makin relevan dan tegas.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah sanksi buat perorangan atau badan usaha yang berpotensi bikin bencana. “PPNS nanti bakal turun langsung buat ngawasin dan nindak pelanggaran,” kata Suwarso, Rabu (19/3/2024).

Nggak cuma itu, revisi ini juga ngikutin instruksi langsung Presiden soal penguatan kelembagaan dan anggaran khusus buat penanggulangan bencana. Kalau secara nasional ditetapkan 2% dari APBD, di Samarinda bakal disesuaikan dengan kondisi daerah.

Pansus III juga ngangkat soal pentingnya program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) buat semua jenjang sekolah, dari PAUD sampai SMA.

Sejauh ini, BPBD udah jalanin program ini di lima sekolah, termasuk Sekolah Tiga Bahasa dan SMPN 9 Samarinda. Program ini ngajarin siswa cara mitigasi, pencegahan, dan penyelamatan diri kalau bencana terjadi.

Meski ada efisiensi anggaran, Suwarso bilang BPBD tetap jalanin edukasi dan sosialisasi bencana biar warga makin sadar akan risiko di lingkungan mereka. “Kami terus gaspol edukasi, komunikasi, dan informasi ke masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, BPBD juga pengen perannya di Forum Pengurangan Risiko Bencana makin diperkuat. Mereka nggak mau lagi cuma jadi tamu undangan, tapi harus jadi anggota tetap yang punya suara dalam pengambilan keputusan penting.

Revisi perda ini diharapkan bisa bikin penanggulangan bencana di Samarinda lebih terarah, dari segi regulasi, pengawasan, sampai edukasi ke masyarakat.

Dengan aturan yang lebih jelas, Samarinda bisa lebih siap menghadapi bencana dan meminimalisir dampaknya. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Example 728x250

Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih