Kaltimdaily.com, Samarinda- Riccy Sulistio sebagai kuasa dari Fransisco HAM selaku pemilik atas sebidang tanah seluas 2,1 Ha di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda.
Riccy menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan kejelasan terhadap terbitnya dua SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (SKMHT) diatas tanah milik Fransisco HAM dimana tanah tersebut dibeli sebelumnya telah dibeli pihaknya dari Bapak Amat R sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tanggal 5 Januari 1993 serta Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 794/SKMHT/PAL/VIII/2001 tanggal 29 Agustus 2001.
“Saya merasa miris dan kecewa atas ketindakan oknum aparat pemerintah ditingkat Kelurahan Handil Bakti maupun tingkat kecamatan Palaran yang diduga membantu menerbitkan dua SKMHT tersebut,” ucapnya.
Adapun dua SKMHT tersebut diantaranya:
1. SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH tertanggal 25 Nopember 2019 atas nama Ibu Aminah seluas +/- 400 M2.
2. SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (SKMHT) tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus, seluas +/- 450 M2.
Atas permohonan pemilik, setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang yang dihadiri oleh pewakilan Ahli waris Ivanna Sulistio, pihak yunus dan Supriyanto, ketua lingkungan setempat, Kelurahan dan kecamatan serta pihak lainnya, yang dituangkan dalam :
– BERITA ACARA PENGUKURAN ULANG DAN PENGEMBALIAN BATAS LAHAN MILIK IVANNA SULSITIO VS YUNUS/SUPRIYANTO RT.10 KELURAHAN SIMPANG PASIR KECAMATAN PALARAN NOMOR : 100/1502/400.02 tertanggal 27 Nopember 2023.
– BERITA ACARA PENINJAUAN Dan PENGUKURAN ULANG TANAH Nomor : 300.1/03/400.02.05 tanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Simpang Pasir.
Terbukti dari hasil pengukuran dan peninjauan ulang terhadap tanah terhadap kedua bidang tanah termaksud yaitu SKMHT atas nama Aminah dan Yunus, terdapat kekeliruan dan kesalahan.
“ Dengan terbitnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus telah merugikan Fransisco HAM dan di akui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam menerbitkan kedua surat penguasaan tanah tersebut. Maka hal yang terbaik kepada pejabat kelurahan Handil Bakti dan pejabat Kecamatan Palaran karena tanggung jawab dan jabatannya haruslah mencabut atau membatalkan tanpa harus menempuh melalui proses Pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama,” lanjut Riccy.
Bahkan dirinya memberikan contoh pada Badan Pertanahan Nasional yang telah dikeluarkan Peraturan BPN Nasional RI No.12 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan yang salah satu tujuannya apabila diketahui suatu sertifikat tanah ternyata setelah di lakukan eksaminasi atau pemeriksaan dan ternyata terdapat cacat yuridis terhadap sertifikat tanah tersebut maka Badan Pertanahan Nasional setempat atas kewenangannya dapat membatalkan sertifikat tanah yang dinyatakan cacat yuridis.
“Seharusnya baik Kelurahan Handil Bakti dan Kecamatan Palaran secara bersama-sama
dapat melakukan Eksaminasi terhadap SKHMT atas nama Aminah dan Yunus,” sampainya.
Oleh sebab itu, pihaknya menduga ada “oknum-oknum” pejabat pemerintahan setempat telah melakukan dugaan tindak pidana turut serta pembantu kejahatan dalam penerbitan kedua SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH atas nama Ibu Aminah dan atas nama Bapak Yunus.
Adapun beberapa alasan yang pihaknya menduga oknum tersebut membantu penerbitan kedua SKHMT atas nama Ibu Aminah dan Bapak Yunus diantaranya;
-Pada saat dilakukan pemecahan surat kepemilikan alm. Muhadi Alimin tanpa dibalik nama terlebih dahulu ke ahli waris/kuasa waris, namun dari surat induk alm.Muhadi alimin langsung dipecah kepada orang lain dengan ditanda tangani oleh Sdr.Supriyanto sedangkan surat kepemilikan tersebut atas nama Muhadi Alimin.
-Pihak kelurahan langsung mempercayai surat tanah Muhadi Alimin, sedangkan surat tanah tersebut data registernya tidak diketemukan di Kantor Kelurahan dan didalam surat tersebut tertuliskan tanah garapan sendiri sejak tahun 1967 sedangkan Muhadi alimin sebagai anggota transmigrasi baru mendapatkan tanah sekitar tahun 1974.
-Terhadap tanah sesuai surat tersebut tidak pernah dilakukan pengecekan secara mendalam seperti mengkonfirmasi kepada saksi batas, sedangkan Ibu Ivanna Sulistio pada saat itu masih hidup atau sesuai dengan surat tanah tersebut atas nama Sdr. Ahmat Ripi yang memiliki ahli waris yang bertempat tinggal di Palaran.
-Melakukan pengukuran hanya berdasarkan penunjukan pemohon bukan mendasari surat tanah tersebut sesuai surat kepemilikan tanah atas nama Muhadi Alimin berbentuk memanjang kebawah/kebelakang bukan melebar kesamping.
-Pada saat pengukuran pemecahan tanah tidak dihadiri saksi batas. Dan pada saat pengukuran pemecahan surat tanah milik Ibu Aminah dibuatkan batas tanah adalah parit sedangkan dilapangan faktanya tidak ada parit.
“Saat ini kami menunggu lebih tindakan dari Kantor Handil Bakti dan Kantor Kecamatan Palaran terhadap permohonan kami untuk menjalankan tugas dan kewenangannya guna melakukan tindakan hukum dengan membatalkan SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH atas nama Aminah dan Yunus yang keliru tersebut,” paparnya
“Mohon perhatian pejabat terkait atas permasalahan ini, miris bagi kami mengetahui oknum pejabat yang diduga melakukan tindak pidana yang turut serta membantu kejahatan, bahkan saat ini oknum tersebut mendapatkan promosi jabatan sebagai sekretaris Kecamatan,” tutupnya.(*)