Kaltimdaily.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menemukan 33 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang ternyata merupakan anggota atau pengurus partai politik (parpol).
Temuan ini terungkap saat Pantarlih melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sebelum pilkada tahun ini.
“Berdasarkan aktivitas yang terekam oleh Bawaslu Kaltim, terdapat 57.627 KK (kepala keluarga) hasil pengawasan coklit dan 131.075 jumlah pemilih pada KK tersebut,” kata Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, dalam keterangan pers tertulis, Senin (22/7/2024).
Atas temuan ini, Bawaslu Kaltim menyarankan kepada KPU Kaltim agar petugas Pantarlih harus independen. “Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen,” lanjut Galeh.
Bawaslu Kaltim juga menemukan kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tapi sudah ditempel stiker, serta kepala keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditemukan stiker. Selain itu, ada Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung dan tugas coklit dialihkan atau dijoki kepada orang yang tidak memiliki surat keputusan (SK) dari KPU.
“Dalam tugasnya, Pantarlih melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan stiker sebagai bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah dicoklit,” jelas Galeh.
Panwascam yang bertugas mengawasi Pantarlih memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS (KPU) terkait temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan coklit.
“Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan Pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan pengawas,” pungkas Galeh. (*)