Kaltimdaily.com, Kukar – Belum genap setahun menghirup udara bebas, LT (27), warga Desa Separi, Kukar, balik lagi ke balik jeruji. Jumat sore (16/5), dia diciduk polisi di Jalan Kerta Buana–Separi, RT 15 Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang. Alasannya? Ketahuan bawa enam paket sabu seberat 3,05 gram.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, bilang penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga ada transaksi barang haram di lokasi itu. Tim Elang dari Polsek langsung gerak cepat. Begitu nemu LT yang lagi nongkrong di atas motor dengan gaya mencurigakan, mereka langsung geledah. Eh, si LT sempat buang barang bukti ke tanah, tapi tetap kepergok.
Gak cuma sabu yang disita, polisi juga amankan motor Yamaha Mio Gear, HP Realme 10, dua sedotan kaca, satu sedotan plastik, dan uang tunai Rp51 ribu yang diduga hasil jualan sabu. Setelah diinterogasi, LT ngaku kalau barang haram itu memang miliknya.
Yang bikin geleng-geleng, LT ini ternyata udah pernah masuk penjara karena kasus yang sama tahun 2020. Dan baru keluar Oktober 2023 lalu. Tapi belum kapok juga, malah balik ke jalan yang salah.
Kapolsek menegaskan LT bakal dijerat dengan pasal berat dari UU Narkotika, termasuk Pasal 114, 112, dan 127. Ancamannya? Penjara maksimal 20 tahun!
Kasus LT ini jadi tamparan keras bahwa jaringan narkoba udah mulai masuk sampai ke desa-desa. Padahal Desa Kerta Buana dikenal sebagai kawasan agraris yang jauh dari hingar-bingar kota. Tapi nyatanya, sabu bisa masuk ke mana aja.
Polisi berharap warga makin peka dan berani lapor kalau lihat yang mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat jadi kunci buat ngusir habis peredaran narkoba dari kampung halaman. Jangan sampai lingkungan yang damai dirusak sama ulah segelintir orang yang cari untung lewat jalan haram. (*)