banner-sidebar
KaltimSamarinda

Aturan Ketenagakerjaan Direvisi, DPRD Samarinda Ajak Warga Ikut Suarakan Pendapat

Avatar
975
×

Aturan Ketenagakerjaan Direvisi, DPRD Samarinda Ajak Warga Ikut Suarakan Pendapat

Share this article
Aturan Ketenagakerjaan Direvisi, DPRD Samarinda Ajak Warga Ikut Suarakan Pendapat
Mohammad Novan Syahronny Passie. Ft by Yana

Kaltimdaily.com, Samarinda – Demi nyesuaiin regulasi ketenagakerjaan biar makin relevan sama zaman sekarang, Komisi IV DPRD Kota Samarinda ngadain sosialisasi revisi Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Acara ini digelar Rabu sore (28/5/2025) di Aubry Sport Center, Jl. Juanda 6, Air Hitam, Samarinda Ulu.

Suasananya santai tapi serius, karena yang dibahas tuh penting banget buat nasib pekerja di Samarinda ke depannya.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, langsung buka acara ini.

Ia menjelaskan betapa pentingnya pembaruan Perda karena kondisi saat ini udah jauh berkembang dibanding 10 tahun lalu.

“Perda ini terakhir kali dibuat pada tahun 2014. Sudah lebih dari satu dekade, sehingga banyak hal yang perlu diperbarui, apalagi mengacu pada perubahan regulasi seperti UU Cipta Kerja. Melalui forum ini, kami juga ingin menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, KNPI, dan media,” ujar Novan.

Selain Novan, ada juga Endang, tenaga ahli dari Komisi IV yang jadi narasumber.

Dia ngasih penjelasan soal perlunya sinkronisasi aturan daerah dengan peraturan pusat, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Peraturan-peraturan itu membawa perubahan signifikan dalam struktur hukum ketenagakerjaan nasional, yang menuntut penyesuaian di tingkat daerah,” jelas Endang.

Endang juga bilang kalau sekarang regulasi soal ketenagakerjaan makin kompleks.

Gak cuma undang-undang aja, tapi ada juga PP, Perpres, sampai Permen yang harus disambungin biar nggak tabrakan.

Isu soal batas usia kerja juga sempat dibahas hangat. Banyak yang nanya kenapa ada perusahaan swasta yang malah pensiunkan karyawan di bawah umur 55 tahun. Novan pun menanggapi hal ini dengan tegas:

“Kalau bicara batas bawah, ya mestinya cukup punya KTP dan lulus pendidikan dasar. Tapi kalau batas atas, banyak sektor swasta yang justru memensiunkan karyawan di usia sebelum 55 tahun. Ini harus kita bahas lebih lanjut untuk perlindungan ketenagakerjaan sekaligus kepentingan investasi,” ucapnya.

Sosialisasi ini baru langkah awal dari proses panjang revisi perda. Nantinya bakal ada diskusi lanjutan dengan lebih banyak stakeholder biar aturan barunya bisa bener-bener mencerminkan kebutuhan di lapangan.

DPRD pengin Perda yang baru ini bisa menciptakan suasana kerja yang adil, inklusif, dan fleksibel buat semua lapisan masyarakat.

DPRD berharap revisi aturan ini nggak cuma jadi dokumen doang, tapi bisa ngasih perlindungan nyata buat para pekerja. Apalagi di tengah dunia kerja yang terus berubah, aturan harus bisa ngikutin ritmenya.

Nah, buat warga Samarinda, ini momen tepat buat ikut bersuara. Masa depan ketenagakerjaan kita ditentukan bareng-bareng.

Kalau semua ikut terlibat, bukan nggak mungkin Samarinda bisa jadi kota yang ramah pekerja dan punya sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. (YN)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih