Kaltimdaily.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan penjelasan resmi terkait polemik Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88 Tahun 2025 yang mendapat sorotan publik. Kebijakan tersebut sebelumnya menuai penolakan dari Koalisi Anti Pungli karena dinilai berpotensi membuka ruang pungutan liar.
Dalam keterangannya di Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Perwali tersebut tidak mengandung unsur pemaksaan. Ia menyebut persepsi negatif yang berkembang di masyarakat muncul akibat kesalahpahaman terhadap isi kebijakan. Menurutnya, aturan itu hanya bertujuan memfasilitasi pengumpulan dana gotong royong secara sukarela, bukan mewajibkan kontribusi dari aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai BUMD.
Ia memastikan tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan pemotongan penghasilan pegawai. Selain itu, tidak ada sanksi maupun konsekuensi terhadap jabatan bagi ASN atau pegawai yang memilih untuk tidak berpartisipasi. Keputusan untuk memberikan sumbangan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu tanpa tekanan.
Menanggapi kritik mengenai adanya surat pernyataan tidak bersedia, Andi Harun menjelaskan bahwa dokumen tersebut bersifat administratif. Mekanisme itu diterapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa setiap partisipasi yang tercatat benar-benar didasarkan pada pilihan pribadi.
Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa Perwali tersebut merupakan bentuk legalisasi pungutan liar di Samarinda. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Pengawasan langsung dari kepala daerah juga disebut sebagai upaya menjaga pengelolaan dana agar transparan dan tepat sasaran.
Andi Harun juga menepis tudingan bahwa pemerintah kota berupaya mengalihkan tanggung jawab pembiayaan sosial kepada masyarakat atau pegawai. Ia menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap menjadi sumber utama pendanaan program sosial, sementara dana gotong royong hanya bersifat pelengkap.
Di Samarinda, polemik Perwali ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi kebijakan dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Samarinda pun menyatakan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Dialog dan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN maupun masyarakat luas. (*)















