Kaltimdaily.com, Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil bongkar kasus suap besar yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara.
Mereka diduga terima suap hingga Rp 20 miliar buat bebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Duit miliaran itu ditemukan di rumah dan apartemen mereka dalam lima mata uang berbeda!
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024) malam.
Di situ, Kejagung juga resmi menetapkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), serta pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka.
Kejaksaan nggak main-main, mereka langsung geledah enam lokasi sekaligus. Mulai dari rumah sampai apartemen di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang dalam berbagai pecahan, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Yen Jepang, sampai Ringgit Malaysia. Totalnya? Rp 20 miliar, coy!
Pengacara Lisa Rahmat kedapatan nyimpan duit di Rungkut, Surabaya, dan apartemennya di Jakarta. Ada juga uang yang disita dari hakim-hakim tersebut di berbagai apartemen dan rumah mereka.
Selain duit, banyak dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan buat menguatkan kasus ini.
Menurut Qohar, bukti-bukti kuat mengarah pada dugaan suap yang diberikan Lisa Rahmat ke tiga hakim ini. Uang itu diduga buat “bantuin” Ronald Tannur lolos dari vonis pembunuhan.
Kejagung berharap dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat makin percaya sama penegakan hukum. Mereka janji bakal lanjut bersihin pengadilan dari praktek kotor kayak gini, biar keadilan tetap tegak.
Selain itu, langkah tegas ini juga jadi sinyal buat yang masih main-main sama hukum: nggak ada tempat buat korupsi di negeri ini.
Kasus suap ini juga jadi pengingat buat semua pihak kalau integritas dalam hukum itu mutlak.
Semoga ke depan, nggak ada lagi yang coba-coba jual beli keadilan demi keuntungan pribadi. (*)