Kaltimdaily.com, Samarinda – Tim Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan ganja.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung Mas, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, lewat Humas Polresta Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan dua pria berinisial B dan IK ditangkap saat lagi nongkrong di ruang tamu.
Dari penggeledahan, polisi nemuin tas ransel berisi dua poket ganja seberat 5,42 gram bruto yang dipegang B.
Nggak cuma sampai di situ, hasil interogasi B dan IK ngarahin polisi ke seorang pria berinisial MZFS yang tinggal di Guest House di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
Polisi langsung bergerak, menangkap MZFS, dan menyita barang bukti berupa handphone warna putih.
Ketiga pelaku ini sekarang udah diamankan di Mako Polresta Samarinda bareng barang bukti yang berhasil disita.
Polisi memastikan mereka bakal diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Ary Fadli menegaskan komitmen Polresta Samarinda buat terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di wilayah yang terindikasi jadi pusat peredaran barang haram.
“Kami nggak akan berhenti sampai akar-akarnya. Ini komitmen buat bersihin Samarinda dari narkoba,” ucapnya tegas.
Masyarakat juga diajak lebih peka buat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan kerjasama warga dan aparat, diharapkan peredaran narkoba di Samarinda bisa ditekan habis-habisan. Jangan kasih ruang buat para pelaku kejahatan ini! (*)