Kaltimdaily.com, Samarinda – Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan. Praktisi hukum Samarinda, Dyah Lestari, menilai keberadaan tim beranggotakan 47 orang tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah.
Menurut Dyah, tim yang dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/Tahun 2026 itu disebut menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp8,3 miliar per bulan yang dialokasikan dalam APBD 2026.
“Di tengah efisiensi anggaran, alokasi sebesar itu dinilai tidak tepat dan berpotensi menjadi pemborosan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai anggaran tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, pelayanan kesehatan, penambahan kuota BPJS bagi masyarakat miskin, hingga perbaikan infrastruktur jalan.
Berdasarkan rincian yang beredar, delapan dewan penasihat TAGUPP menerima honor Rp45 juta per bulan, ketua Rp40 juta, dua wakil ketua masing-masing Rp35 juta, empat koordinator bidang Rp30 juta, serta 11 anggota bidang Rp20 juta per bulan.
Dyah juga mempertanyakan urgensi pembentukan tim tersebut karena pemerintah daerah dinilai telah memiliki berbagai dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
“Jangan sampai keberadaan tim ahli justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan dinas yang sudah ada,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah lebih bijak dalam menggunakan anggaran dan memprioritaskan program yang langsung berdampak bagi masyarakat.









