Samarinda

Sistem Tarif Baru Retribusi Sampah di Samarinda: Lebih Adil dan Proporsional

Avatar
1165
Sampah. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tengah mengusulkan perubahan skema penarikan retribusi kebersihan dengan menerapkan sistem tarif berbasis volume sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama di sektor pengelolaan sampah.

Dalam skema baru ini, tarif retribusi akan dihitung berdasarkan jumlah sampah yang dihasilkan oleh masing-masing wajib retribusi.

Artinya, masyarakat dan pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar akan dikenakan tarif lebih tinggi, sementara mereka yang menghasilkan sampah sedikit akan dikenakan tarif lebih rendah. Pendekatan ini dianggap lebih adil karena retribusi disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing pihak.

Taufiq Fajar menambahkan bahwa peraturan teknis terkait pengaturan lebih lanjut, termasuk klasifikasi wajib retribusi dan penentuan tarif lebih rinci, akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. DLH juga akan menyiapkan mekanisme penyesuaian tarif di lapangan.

Jika volume sampah yang dihasilkan lebih kecil dari perkiraan awal, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan tarif. Sebaliknya, jika volume sampah lebih besar, maka wajib retribusi akan dikenakan biaya tambahan.

DLH juga berencana menyusun klasifikasi khusus untuk jenis usaha yang berbeda, yang akan diserahkan kepada PDAM sebagai dasar dalam penarikan retribusi kebersihan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengklasifikasian rumah sakit.

Sebelumnya, rumah sakit dianggap menghasilkan sampah sedikit, namun kenyataannya volume sampah yang dihasilkan jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Untuk itu, DLH telah membentuk tim kajian untuk menyesuaikan klasifikasi rumah sakit ini.

Skema baru ini akan membuat usaha besar, seperti rumah sakit dan industri, dikenakan tarif lebih tinggi sesuai dengan volume sampah yang mereka hasilkan.

Sebaliknya, usaha kecil, seperti kos-kosan dan rumah makan kecil, akan dikenakan tarif lebih rendah. Meskipun ada penyesuaian tarif, DLH memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Penyesuaian tarif lebih difokuskan pada wajib retribusi dari kalangan kelas menengah ke atas dan sektor industri untuk mencegah beban yang berlebihan pada masyarakat kecil.

Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan sampah di Samarinda, dengan mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah Kota Samarinda juga berencana untuk lebih mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat terkait sistem retribusi baru ini agar dapat diterima dengan baik.

Dengan adanya sistem tarif berbasis volume sampah, diharapkan pengelolaan sampah di Samarinda akan semakin efisien dan berkelanjutan di masa depan. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version