Kaltimdaily.com, Politik – Hari ini, Rabu (5/2), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mutusin nasib sengketa hasil Pilkada Kaltim.
Lima perkara yang diajuin dari Kaltim bakal ditentukan apakah lanjut ke tahap pembuktian atau gugur di tengah jalan.
Kemarin, Selasa (4/2), MK udah ngebut nge-dismiss 158 perkara dari total 310 sengketa Pilkada 2024. Nah, hari ini giliran 152 perkara lain, termasuk lima kasus dari Kaltim, yang bakal dibacain putusannya.
Sidang putusan perkara sengketa Pilbup Kukar bakal dimulai pukul 13.30 WIB (14.30 Wita). Ada dua paslon yang ngebet gugat hasil pemilu: Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (perkara nomor 163/PHPU) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (nomor 195/PHPU).
Selain itu, Pilbup Berau juga masuk daftar putusan dengan gugatan dari Madri Pani-Agus Wahyudi (nomor 81/PHPU).
Malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB (20.30 Wita), giliran dua sengketa lainnya yang bakal diputuskan.
Yakni Pilbup Mahakam Ulu (perkara nomor 224/PHPU) yang digugat Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dan Pilgub Kaltim (perkara nomor 262/PHPU) yang diajuin Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra udah wanti-wanti supaya semua pihak yang terlibat nyiapin bukti sekuat mungkin di sidang pemeriksaan awal.
“Belum tentu gugatan ini lanjut, jadi maksimalkan bukti biar bisa diperiksa sesuai dalil yang diajuin,” ujarnya saat sidang Pilbup Berau, 15 Januari lalu.
Sesuai aturan MK Nomor 1 Tahun 2025, sidang pembuktian lanjutan bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Kalau kasusnya lanjut, bakal ada sesi dengar keterangan saksi, ahli, plus bukti tambahan sebelum putusan final dijatuhkan pada 24 Februari 2025.
Dengan tahapan yang makin ketat, para paslon harus siap-siap mental.
Apakah gugatan mereka cukup kuat buat lanjut? Atau justru bakal gugur? Jawabannya bakal terungkap hari ini! (*)