banner-sidebar
Kutai Kartanegara

Satresnarkoba Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Sembunyikan Barang di Bungkus Teh Kotak

Avatar
617
×

Satresnarkoba Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Sembunyikan Barang di Bungkus Teh Kotak

Share this article
Satresnarkoba Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Sembunyikan Barang di Bungkus Teh Kotak
Narkoba. Ft by Ist

Kaltimdaily.com, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil menggagalkan dua kasus peredaran sabu di Kecamatan Kota Bangun dalam waktu berdekatan.

Kasus pertama terungkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Seorang pria berinisial PA (31) diamankan di rumahnya di Jalan M. Sidik, Kelurahan Kota Bangun Ulu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,38 gram yang disembunyikan di dalam dompet biru putih di samping kasur tempat pelaku menjaga anaknya. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan pipet kaca, plastik klip, sendok takar, korek api, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tidak berselang lama, kasus kedua terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat melakukan patroli di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, petugas mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexy hitam KT 4540 CBC. Salah satu pelaku, M (35), berusaha membuang plastik kresek hitam yang ternyata berisi bungkus teh kotak. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 60,41 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menyebutkan bahwa cara pelaku menyembunyikan sabu di bungkus teh kotak merupakan modus yang sering digunakan jaringan pengedar lintas daerah. Namun, berkat kejelian petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan. Dari tangan pelaku, turut disita timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

AKP Suyoko menegaskan komitmen Polres Kukar untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Satresnarkoba Kukar juga akan memperkuat patroli dan penyelidikan di kawasan rawan peredaran sabu, terutama di jalur poros dan perbatasan antar-kecamatan. Upaya ini diharapkan dapat menekan masuknya narkotika dari luar daerah ke wilayah Kukar.

Dengan keberhasilan dua pengungkapan dalam waktu singkat ini, Polres Kukar menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Pemerintah daerah bersama aparat hukum berkomitmen mewujudkan Kukar bersih dari narkoba, demi menjaga masa depan generasi muda yang sehat dan produktif. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih