Kaltimdaily.com, Samarinda – Tim Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil ngebongkar kasus peredaran narkotika di Kota Samarinda.
Hasilnya, polisi meringkus pelaku yang inisialnya BS, bareng barang bukti (BB) sabu seberat 53,63 gram. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga sama transaksi mencurigakan di Jalan Mugirejo.
Setelah dapet laporan, tim kepolisian langsung observasi lokasi. Hari Jumat, 1 November 2024, sekitar jam 15.30 Wita, polisi nangkep BS yang lagi nongkrong di pinggir jalan.
Waktu digeledah, di kantong celana BS, polisi nemuin sabu 50,69 gram yang disimpen di kotak rokok warna hitam, dan satu plastik klip kecil berisi 7 paket sabu seberat 2,94 gram di kantong depan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, jelasin kalau BS dapet sabu itu dari temennya yang inisialnya ZA. Tanpa nunggu lama, polisi langsung bergerak ke Jalan Lambung Mangkurat dan nangkep ZA di dalam rumahnya.
Dengan tertangkapnya BS dan ZA, polisi berharap bisa ngungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus peredaran narkoba di Samarinda.
Masyarakat juga diimbau buat lebih peka dan lapor kalau nemuin aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Diharapkan aksi tegas dari pihak berwenang ini bisa jadi efek jera buat pelaku lainnya. Samarinda makin aman dan bersih dari narkoba! (*)