banner-sidebar
BisnisFokusNasional

Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Target Rampung 2027

Avatar
957
×

Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Target Rampung 2027

Share this article
Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu, Target Rampung 2027
Ilustrasi Uang 1 Rupiah. Ft by ist

Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah 2025–2029

Kaltimdaily.com, Bisnis – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyiapkan kerangka regulasi redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi akan dilaksanakan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. RUU ini masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional dan ditargetkan selesai pada tahun 2027 sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan negara.

Menurut Kementerian Keuangan, redenominasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas moneter, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memberikan kepercayaan lebih besar terhadap mata uang nasional di mata masyarakat dan dunia internasional.

Penanggung jawab penyusunan regulasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan target penyelesaian tahap awal pada 2026. Setelah dokumen regulasi rampung, pemerintah akan beralih ke tahap pembahasan dan pengesahan RUU Redenominasi Rupiah di tahun berikutnya.

Selain redenominasi, Purbaya juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang strategis lainnya sebagai bagian dari agenda reformasi sistem keuangan negara. Ketiganya meliputi RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan selesai pada 2026, serta RUU tentang Penilai yang ditargetkan rampung lebih cepat pada 2025.

Melalui keempat RUU tersebut, Kementerian Keuangan berupaya memperkuat landasan hukum dalam tata kelola keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan modern. Reformasi ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem fiskal yang lebih tangguh dan adaptif terhadap tantangan ekonomi global.

Langkah redenominasi sendiri diyakini akan berdampak positif terhadap psikologis masyarakat dan pelaku pasar. Penyederhanaan angka rupiah akan mempermudah transaksi, pembukuan, hingga sistem akuntansi nasional tanpa mengurangi nilai tukar ataupun daya beli masyarakat.

Jika terealisasi sesuai jadwal, redenominasi rupiah dapat menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Program ini bukan hanya simbol penyederhanaan mata uang, tetapi juga bukti kesiapan Indonesia menuju stabilitas ekonomi yang kuat dan berdaya saing tinggi di kancah global. (*)




Maaf guys, kalian tidak bisa melakukan copy paste dari situs ini. Terima kasih