Kaltimdaily.com, Nasional – Pada hari Senin, 29 Desember 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting, salah satunya adalah usulan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang direncanakan berlaku pada tahun 2026.
Usulan tersebut, menurut Rini, menjadi agenda utama dalam diskusi dengan Purbaya. “Ada banyak hal yang harus saya bahas dengan Pak Menteri, salah satunya adalah kenaikan gaji ASN pada 2026,” ujar Rini setelah pertemuan di Jakarta.
Pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menerima surat resmi dari Menpan RB terkait permohonan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam dan evaluasi terhadap usulan ini.
“Kami akan menilai dan membahas lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN di tahun 2026,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers pada 20 November 2025.
Rencana kenaikan gaji ASN ini pertama kali disampaikan pada 30 Juni 2025, dan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membahas Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen RKP terbaru, selain ASN, kenaikan gaji juga mencakup anggota TNI/Polri serta pejabat negara. Kenaikan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang bertujuan mencapai hasil optimal dengan cepat.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Meski demikian, keputusan final terkait besaran kenaikan gaji ini masih dalam tahap kajian dan akan segera dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait.
Pemerintah berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan motivasi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Ke depannya, kenaikan gaji ASN ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penghasilan antara sektor publik dan swasta serta meningkatkan daya tarik profesi ASN di mata masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pegawai negeri agar mereka dapat lebih fokus pada tugas utama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia. (*)















