Kaltimdaily.com, Samarinda – Seorang pria berinisial S (32) ditangkap di Samarinda setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya yang berusia 20 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Penganiayaan ini berawal dari permintaan pelaku yang ditolak oleh korban, yaitu untuk mengambilkan minuman.
Menurut saksi yang berada di lokasi, ketegangan antara keduanya meningkat, hingga akhirnya S menendang wajah korban dengan keras di bagian mata saat korban duduk. Akibat tendangan tersebut, korban mengalami luka di wajah dan segera melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk melanjutkan proses hukum.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, polisi berhasil menangkap S di Kelurahan Sempaja Selatan. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk visum dan foto luka korban.
Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melindungi masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Ia juga mengimbau agar masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan tidak resort ke kekerasan sebagai jalan keluar. “Kekerasan bukanlah solusi yang dibenarkan dalam keadaan apapun,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menghadapi konflik yang dapat memicu emosi.
Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Aparat kepolisian juga berencana memperkuat kampanye tentang pentingnya menyelesaikan masalah secara damai di wilayah Samarinda. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tindakan kekerasan yang bisa merugikan banyak pihak dan mengganggu ketertiban umum.
Penting untuk mengingat bahwa setiap tindakan kekerasan berpotensi merusak hubungan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan harmonis bagi seluruh warga Samarinda. (*)











