FokusSamarinda

Andi Harun Protes Pengalihan JKN, 49 Ribu Warga Samarinda Terancam

Avatar
879
Andi Harun. Ft by ist

Kaltimdaily.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan keberatan keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, terlebih dilakukan saat tahun anggaran sedang berjalan. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kesiapan fiskal daerah dalam menanggung beban tambahan tersebut.

Pengalihan pembiayaan ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang mengatur penataan kepesertaan JKN. Dalam surat itu, Pemkot Samarinda diminta mengambil alih pembiayaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sebelumnya ditanggung oleh APBD provinsi.

Dalam konferensi pers di Kantor Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026), Andi Harun menyoroti waktu penerapan kebijakan yang dinilai tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 49.742 warga tidak mampu di Samarinda terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Menurutnya, pengalihan tanggung jawab pembiayaan seharusnya dilakukan sebelum penetapan anggaran, bukan di tengah tahun berjalan. Ia mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai mendadak dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Andi Harun juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak serius terhadap akses layanan kesehatan masyarakat miskin. Ia mengingatkan adanya potensi warga kehilangan jaminan layanan kesehatan apabila status kepesertaan mereka dalam JKN terganggu.

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan istilah redistribusi oleh Pemprov Kaltim tidak tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan pemindahan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota tanpa kejelasan dukungan anggaran.

Sebagai langkah respons, Pemkot Samarinda telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026. Dalam surat tersebut, Pemkot menilai kebijakan pengalihan pembiayaan JKN tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Pemerintah kota juga menyoroti ketiadaan regulasi teknis, kajian fiskal, serta analisis dampak yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis yang menyangkut layanan publik.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Samarinda. Tanpa kejelasan skema pembiayaan, risiko gangguan layanan kesehatan dinilai semakin terbuka.

Di sisi lain, polemik ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan daerah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Koordinasi yang matang dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan program JKN.

Ke depan, Pemkot Samarinda berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, termasuk pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)

Udah tau belum? Kaltimdaily.com juga ada di Google News lhooo..

Site Info Site Info
Exit mobile version